Minggu, 08 April 2012

Materi Kuliah " Etika Hukum Kesehatan"


BAB I
PENDAHULUAN

1.1  Latar Belakang
Pelayanan kesehatan adalah setiap upaya yang diselenggarakan sendiri atau bersama-sama dalam suatu organisasi untuk memelihara dan meningkatkan kesehatan, mencegah dan mengobati penyakit, serta memulihkan kesehatan perorangan, kelompok ataupun masyarakat.
Dalam pelayanan kesehatan tentu ada aturan-aturan yang berkaitan dengan kesehatan yaitu bagaimana menghandle masalah-masalah itu tidak keluar dari etika dan hukum agar apa yang dikerjakan tidak menimbulkan efek secara etika dan hukum terhadap diri sendiri dan orang lain.
Secara lebih luas, etika merupakan norma-norma, nilai-nilai atau pola tingkah laku kelompok profesi tertentu dalam memberikan pelayanan jasa kepada masyarakat. Pekerjaan profesi antara lain dokter, apoteker, ahli kesehatan masyarakat, perawat, wartawan, hakim, pengacara, akuntan, dan lain-lain.
Etika maupun hukum dalam suatu masyarakat mempunyai tujuan yang sama, yakni terciptanya kehidupan masyarakat yang tertib, aman dan damai. Oleh sebab itu, semua masyarakat harus mematuhi etika dan hukum yang ada. Apabila tidak maka bagi pelanggar etika sanksinya adalah ‘moral” sedangkan bagi para pelanggar hukum, sanksinya adalah hukuman (pidana atau perdata).1
Petugas kesehatan dalam melayani masyarakat, juga akan terkait pada etika dan hukum, atau etika dan hukum kesehatan. Dalam pelayanan kesehatan masyarakat, perilaku petugas kesehatan harus tunduk pada etika profesi (kode etik profesi) dan juga tunduk pada ketentuan hukum, peraturan. Perudangan-undangan yang berlaku. Apabila petugas kesehatan melanggar kode etik profesi akan memperoleh sanksi etika dari organisasi profesinya, dan mungkin apabila juga melanggar ketentuan peraturan atau perudangan-undangan, juga akan memperoleh sanksi hukum (pidana atau perdana).
Persoalan biaya pelayanan kesehatan di rumah sakit semangkin kompleks dan krusial, karena pada saat otonomi daerah diberlakukan, rumah sakit tidak lagi sebagai unit pelaksana teknis, tetapi rumah sakit menjadi lembaga teknis. Akibatnya, masyarakat yang tergolong tidak mampu semangkin jauh dari jangkauan harapan untuk memperoleh pelayanan kesehatan. Persoalan klasik yang dihadapi adalah menyangkut masalah biaya pengobatan dan perawatan di rumah sakit yang kian tak terjangkau.

1.2  Rumusan Masalah
Dari uraian diatas, maka rumusan masalah dari makalah ini adalah bagaimana rumah sakit dilema etik dan komersialisasi dalam pelayanan kesehatan

1.3  Tujuan Penulisan
  1. Tujuan Umum
Tujuan umum dalam penulisan makalah ini adalah untuk mengetahui rumah sakit dilema etik dan komersialisasi dalam pelayanan kesehatan
  1. Tujuan Khusus
a.       Untuk mengetahui konsep dasar etika
b.      Untuk mengetahui pelayanan kesehatan
c.       Untuk mengetahui rumah sakit dilema etik dan komersialisasi dalam pelayanan kesehatan 
 
BAB II
TINJAUAN PUSTAKA

2.1   Konsep Dasar Etika  
2.1.1        Pengertian Dasar Etika
Secara etimologis etika diambil dari bahasa Yunani Ethos yang artinya adalah adat istiadat atau kebiasaan. Di dalam pengertian ini etika dan etiket memiliki makna yang kurang lebih sama. Namun dalam perkembanganya etika dihubungkan dengan hal-hal yang berkait erat dengan niali, sehingga etika menjadi bagian dari ranah aksiologi yang bahkan sering di sebut dengan filsafat tingkah laku manusia. [1]
Pengertian ini kemudian menjadikan etika sebagai sesuatu yang sangat berbeda dengan istilah sebelumnya yaitu adat isstiadat, namun mempnyai landasan pemikiran atau suatu kerangka berfikir yang akhirnya melahirkan suatu sikap yang lebih bernilai. Di dalam bukunya Bertens juga membedakan etika di dalam 3 pengertian yaitu :
1.      Etika dalam arti nilai atau moral yang menjadi pegangan bagi seseorang atau kelompok untuk mengatur tingkah laku yang di dalam hal ini bisa disamakan dengan adat, istiadat, ataupun kebiasaan.
2.      Etika diartikan sebagai kumpulan asa atau nilai moral yang juga lebih di kenal dengan kode etik.
3.      Etika yang mempunyai arti sebagai ilmu tentang baik dan buruk. Didalam hal ini etika baru menjadi ilmu apabila kemungkinan-kemungkinan etis yang begit saja diterima dalam suatu masyarakat menjadi bahan refleksi bagi suatu penelitian sistematis dan metodis.

2.1.2        Definisi Moral
Moral adalah suatu istilah yang sering juga dihubungkan dengan etika,  dan oleh karenanya memiliki arti yang kurang lebih sama dengan etika di dalam konteks baik dan buruk atau lebih tepatnya di dalam konteks nilai. Moral didefinisikan sebagai wejangan, khotbah, patokan, kumpulan peraturan dan ketetapan baik lisan maupun tertulis tentang bagaiman manusia harus hidup dan bertindak agar dapat menjadi manusia yang baik.
Fungsi utama moral adalah memberi rambu pada tindakan manusia di dalam tataran konsep, sehingga jika diberlakukan secara kaku maka kesan yang ditimbulkan menjadi dingin dan kejam. Sebagai contoh aborsi.[2]



2.1.3        Hubungan Moral dan Etika
Hubungan moral dan etika sangat erat, mengingat etika membutuhkan moral sebagai landasan atau pijakan di dalam melahirkan sikap tertentu. Moral dan etika secara etimologis tidak ada bedanya yaitu suatu norma atau nilai yang menjadi pegangan seseorang atau suatu kelompok. Sehingga jika terjadi pelanggaran atas norma tersebut seringkali seseorang dikaatakan bahwa perbuatannya tidak etis atau tingkah lakunya bejat dan tidak bernilai. Etika tidak menentukan benar dan salah, karena hal itu diatur oleh konsep moral. Kebenaran etika ditentukan oleh baik faktor internal maupun eksternal. [3]
1.      Faktor internal yang melandasi tindakan etis :
-          Kepercayaan atau keimanan seseorang
-          Pendidikan
-          Kepribadian dan aspek psikologisnya
2.      Faktor eksternal yang melandasi tindakan etis :
-          Aspek politik
-          Aspek ekonomi
-          Aspek teknologi dan ilmu pengetahuan
-          Aspek hukum dan adat istiadat
-          Aspek sosial
2.2  Pelayanan Kesehatan
Pelayanan kesehatan adalah setiap upaya yang diselenggarakan sendiri atau bersama-sama dalam suatu organisasi untuk memelihara dan meningkatkan kesehatan, mencegah dan mengobati penyakit, serta memulihkan kesehatan perorangan, kelompok ataupun masyarakat.[4]
2.2.1        Batas-batas pelayanan kesehatan
Pelayanan Kesehatan pada masa ini sudah merupakan industri jasa kesehatan utama dimana setiap rumah sakit bertanggung gugat terhadap penerima jasa pelayanan kesehatan  yang diberikan ditentukan oleh nilai-nilai dan harapan dari penerima jasa pelayanan tersebut. Disamping itu, penekanan pelayanan kualitas yang tinggi tersebut harus dapat dicapai dengan biaya yang dapat dipertanggung jawabkan.
Sesuai dengan batasan diatas, pelayanan kesehatan memiliki bentuk dan jenis yang bermacam-macam yang ditentukan oleh:
1.      Pengorganisasian pelayanan, apakah dilaksanakan secara sendiri atau bersama-sama dalam suatu organisasi.
2.      Ruang lingkup kegiatan, apakah hanya mencakup kegiatan pemeliharaan kesehatan, peningkatan kesehatan, pencegahan penyakit dari padanya.
3.      Sasaran pelayanan kesehatan, apakah perorangan, keluarga, kelompok atau masyarakat secara keseluruhan.
2.2.2        Syarat-syarat pelayanan kesehatan
1.      Tersedianyan dan berkesinambungan (Available and continue)
Pelayanan Kesehatan harus tersedia dimasyarakat dan dilaksanakan secara berkesinambungan.
2.      Dapat diterima dan wajar (Acceptable and appropriate)
Pelayanan Kesehatan yang baik adalah pelayanan kesehatan yang dapat diterima dan  wajar.
3.      Mudah dijangkau (Affortable)
Terjangkaunya dari segi pembiayaan yang sesuai dengan kemampuan ekomoni-ekonomi masyarakat.
4.      Mudah dicapai (Accesible)
Pelayanan yang mudah dicapai lokasinya
5.      Bermutu (Quality)
Pelayanan Kesehatan satu pihak memuaskan pemakai jasa dan pihak  lain memberikan pelayanan sesuai dengan kode etik dan standar yang telah ditetapkan.
2.2.3        Ciri-Ciri pelayanan kesehatan
1.      Pleasantness : Seorang petugas harus mampu menyenangkan pelanggan
2.      Eagernees to help others : Seorang memiliki keinginan yang kuat dari dalam dirinya untuk membantu dan menyukai pelanggan
3.      Respect for other people : Seorang harus menghargai dan menghormati pelanggan
4.      Sens of responsibility is a realization that what one does and says is important : Seorang harus memiliki rasa tanggung jawab terhadap pekerjaan dan perkataannya terhadap pelangan
5.      Oderly mind is essential nethodical and accurate work : Seorang harus memiliki jalan pemikiran yang terarh dan terorganisasi untuk melakukan pekerjaan dengan metode baik dan tingakat ketepatan yang tinggi.
6.      Neatnees indicates pride in self and job : Seorang harus memiliki kerapian diri dan bangga dengan pekerjaannya sendiri
7.      Accurate in everything done and is of permanent importance : Seorang harus melakukan pekerjaan dengan keakuratan atau ketelitian, hal ini merupakan sebuah nilai yang sangat penting.
8.      Loyality to bith management and collaugues make good temwork : Seorang harus bersikap setia kepada mnenejemen  dan rekan kerja, merupakan kunci membangun kerjasama
9.      Intelligence use of common sens at all time : Seorang senantiasa mengunakan akal sehat dalam memahami pelanggan dari waktu ke waktu.
10.  Tact saying and doing the righ thing at the righ time: Seorang memiliki keperibadian, berbicara bijaksana dan melakukan pekerjaan secara benar
11.  Yearning to be good servive clerk ang love of the work is essential : Seorang mempunyai keinginan menjadi pelayan yang baik serta mencintai pekerjaannya.
2.2.4        Faktor -faktor yang menentukan bentuk dan jenis pelayanan kesehatan.
1.      Pengorganisasian pelayanan
2.      Ruang lingkup kegiatan
3.      Sasaran Pelayanan Kesehatan
2.2.5        Macam- macam pelayanan kesehatan
1.      Pelayanan Kesehatan masyarakat
Pelayanan Kesehatan yang termasuk dalam kelompok Pelayanan Kesehatan masyarakat ditandai dengan cara pengorganisasian yang umumnya secara bersama-sama dalam satu organisasi, tujuan utamanya adalah untuk memelihara dan meningkatkan kesehatan serta mencegah penyakit dan sasarannya terutama kelompok dan masyarakat.
2.      Pelayanan Kedokteran
Pelayanan Kesehatan yang ternasuk dalam kelompok ini Pelayanan Kedokteran ditandai dengan cara pengorganisasian yang dapat bersifat sendiri, tujuan utamanya untuk menyembuhkan penyakit dan memulihkan kesehatan dan sasarannya terutama untuk perorangan dan keluarga.
2.2.6 Sistem pelayanan kesehatan
1.  Pelayanan Kesehatan Dasar
Pada umumnya pelayanan dasar dilaksanakan di puskesmas, puskesmas pembantu, puskesmas keliling dll selain rumah sakit.
2.  Pelayanan Kesehatan rujukan
Pelayanan umum dilakukan dirumah sakit. Pelayanan keperawatan diperlukan baik dalam pelayanan kesehatan dasar maupun pelayanan kesehatan rujukan.

2.3        Rumah Sakit Dilema Etik dan Komersialisasi Dalam Pelayanan Kesehatan
2.3.1  Pengertian, Fungsi, dan Tugas Rumah Sakit
a. Pengertian Rumah Sakit
Kata rumah sakit adalah merupakan suatu terjemahan dari istilah bahasa inggris yaitu dari kata Hospital. Dalam kamus besar bahasa  Indonesia, rumah sakit diartikan sebagai rumah tempat merwat orang sakit; tempat memberikan pelayanan kesehatan yang meliputi berbagai masalah kesehatan.[5]
Selanjutnya, J. Guwandi menjelaskan bahwa rumah sakit adalah suatu usaha yang menyediakan pemodokan yang memberikan jasa pelayanan medik jangka pendek dan jangka panjang yang terdiri dari atas tindakan observasi, diagnostik, terapeutik dan rehabilitatif untuk orang-orang yang menderita sakit, terluka dan untuk mereka yang melahirkan.
Dalam peraturan Menteri Kesehatan RI No. 159b/Men.Kes/per/II/1988 tentang Rumah Sakit dikatakan bahwa :
Rumah sakit adalah sarana upaya kesehatan yang menyelenggarakan kegiatan pelayanan kesehatan. Pelayanan kesehatan di rumah sakit merupakan kegiatan pelayanan berupa pelayanan rawat jalan, rawat inap dan gawat darurat yang mencakup pelayanan medis maupun penunjangnya. Di samping itu, untuk rumah sakit tertentu dapat dimanfaatkan bagi pendidikan tenaga kesehatan maupun untuk penelitian.
b. Fungsi dan Tugas Rumah Sakit
Dalam peraturan Menteri Kesehatan RI. No. 159b/Men.Kes/Per/II/1998 tentang Rumah Sakit dijelaskan tentang tugas dan fungsi rumah sakit. Dalam pasal 8 dikatakan bahwa tugas rumah sakit adalah :
Melaksanakan pelayanan kesehatan dengan mengutamakan kegiatan penyembuhan penderita dan pemeliharaan keadaan cacat badan dan jiwa yang dilaksanakan secara terpadu dengan upaya peningkatkan (promotif) dan pencegahan (preventif), serta melaksanakan upaya rujukan.
 Dalam pasal 9 dijelaskan bahwa fungsi rumah sakit adalah :
1.      Menyediakan dan menyelenggarakan
a.       Pelayanan medik
b.      Pelayanan penunjang medik
c.       Pelayanan perawatan
d.      Pelayanan rehabilitasi
e.       Pencegahan dan peningkatan kesehatan.
2.      Sebagai tempat pendidikan dan/atau latihan tenaga medik dan para medik
3.      Sebagai tempat penelitian dan pengembangan ilmu dan teknologi di bidang kesehatan
2.3.2  Pelayanan Kesehatan dan Pelayanan  Medis
Pelayanan kesehatan adalah setiap upaya yang diselenggarakan sendiri atau bersama-sama dalam suatu organisasi untuk memelihara dan meningkatkan kesehatan, mencegah dan mengobati penyakit, serta memulihkan kesehatan perorangan, kelompok ataupun masyakat.
Pelayanan medis merupakan suatu upaya atau kegiatan untuk mencegah, mengobati penyakit, serta memulihkan kesehatan atas dasar hubungan antara pelayanan medis dan individu yang membutuhkan.
Pelayanan medis sebagai suatu upaya untuk mencegah, mengobati penyakit, memulihkan kesehatan atas dasar hubungan individu tersebut, menurut Benyamin Lumenta dalam bukunya Pelayanan Medis, Citra, Peran dan Fungsi Tinjauan Fenomena Sosial  menjelaskan bahwa pelayanan medis merupakan suatu upaya dan keegiatan pencegahan dan pengobatan penyakit, semua upaya dan kegiatan peningkatan dan pemulihan kesehatan yang dilaksanakan atas dasar hubungan individu antara ahli pelayanan medis dan individu yang membutuhkan.
2.3.3  Rumah Sakit Dilema Etika dan Komersialisasi
Etika medis mempunyai tugas pokok untuk memahami niali-nilai manusiawi yang perlu dipertahankan dan dikembangkan dalam pelayanan kesehatan dan pelayanan medis. Etika itu berusaha memahami prisip-prinsip dasar kehidupan manusia yang tidak boleh dilupakan oleh orang-orang yang bergerak dalam bidang medis, yang berurusan dengan kehidupan, kesehatan dan kematian manusia.
Etika medis merupakan bagian dari etika yang secara khusus memperhatikan pelaksanaan dan perencanaan pelayanan medis, semangat yang mendasarinya mencoba memahami pelayanan medis yang dilakukan oleh para dokter dan perawat.
Etika rumah sakit sebagai institusi yang berkembang dari etika profesi individu, juga bertopang pada asas-asas atau prinsip-prinsip yang pada dasarnya sama. Asas atau prinsip-prinsip itu dapat dikatakan sudah setua sejarah perkembangan rumah sakit itu sendiri.
Oleh karena itu, dalam benak  setiap orang banyak (masyarakat) sudah tertanam pemahaman bahwa rumah sakit tidak lain kecuali berfungsi sosial. Secara tradisional masyarakat mengartikan fungsi sosial rumah sakit sebagai kedermawanan, belaskasihan, memberi pertolongan kepada orang miskin, karya tanpa pamrih untuk diri sendiri, beramal tanpa mengharapkan imbalan.
Ada kecenderungan pemanfaatan teknologi secara tidak tepat, seperti penggunaan berlebihan, duplikasi pemeriksaan, penggunaan tanpa indikasi yang tepat dan sebagainya denga tujuan pengembalian dana investasi.
Biaya-biaya itu tentu akan dibebankan kepada masyarakat (pasien), sehingga mengakibatkan biaya perawatan dan pengobatan di rumah sakit akan menjadi sangat mahal. Dengan demikian sudah dapat dipastikan bahwa masyarakat golongan ekonomi lemah semangkin sulit memperoleh pelayanan kesehatan di rumah sakit.
Rumah sakit adalah tempat pelayanan yang terjangkau, bermutu, dan memadai bagi seluuh rakyat. Tegasnya rumah sakit memberikan pelayanan kesehatan yang sesuai dengan kebutuhan medis tanpa diskriminasi terutama dari aspek ekonomi masyarakat (pasien).
Berikut adalah contoh kasus yang mencerminkan persolan itu. Misalnya, kasus ibu dan anaknya tidak diijinkan pulang sebelum melunisi biaya operasi melahirkan sebesar Rp. 800.000,- dari jumlah yang dibebankan sebesar Rp. 3. 200.000.
Tindakan penolakan apalagi penahanan terhadap pasien oleh pihak rumah sakit apakah dapat diperkenankan? dari kacamata etika profesi tindakan itu jelas melanggar asas-asas atau prinsip-prinsip etika profesi sebagaimana telah dijelaskan di atas. Jika dilihat dari kacamata hukum maka tindakan penahanan (penyanderaan) di atur dalam pasal 209 HIR. Ketentuan ini hanya dikenal pada lembaga utang piutang.
Dalam perkembangannya rumah sakit telah menjadi suatu institusi yang  berorientasi profit tidak dapat dielakan lagi. Hal ini tentu saja sudah disadari oleh kalangan profesi medis sendiri. Pada Kode Etik Rumah Sakit Indonesia (KODERSI) yang lama (1986) sudah ada pernyataan : rumah sakit sebagai uni sosio-ekonomi tidak semata-mata mencari keuntungan.
Situasi kontradiktif antara etika medis dan komersialisasi jasa medis sudah tercipta. Untuk mengembalikan rumah sakit pada rel karitatif seperti semula tidaklah mudah, karena tarik menarik antara kedua kutup itu telah berlangsung dan ternyata sisi bisnis lebih dominan. Karena itu yang perlu dilakukan tidak lain adalah membenahi sistem nilai tentang layanan medis terutama berkaitan dengan dengan etika sosial /tanggung jawa sosial yaitu yang berkaitan dengan aspek profesi dan aspek pembiayaan. Dari aspek profesi medis harus sesuai denga asas-asas atau prinsip-prinsip etika medis.



[1] Indriyanti Dewi, A. “ Etika dan Hukum Kesehatan” hal 17
[2] Indriyanti Dewi, A. “ Etika dan Hukum Kesehatan” hal 19
[3] Indriyanti Dewi, A. “ Etika dan Hukum Kesehatan” hal 20
[4] Marcel, dkk “ Dilema Etika dan Hukum Dalam Pelayanan Medis” hal 7
[5] Marcel, dkk “ Dilema Etika dan Hukum Dalam Pelayanan Medis” hal 3

1 komentar:

  1. Jika perusahaan Anda memiliki kebutuhan yang berkaitan dengan 5S (Dasar dasar tentang Rapi, Bersih dan Tertata), AHP (Analytic Hierarchy Process), Audit Internal, Balanced Score, CPOB, HACCP dan GMP (Analisa Keamanan Pangan), ISO diantaranya (9001, 14001 (Manajemen Lingkungan), 14001 (Audit Internal Manajemen Lingkungan), 15489 (Manajemen Kearsipan), 17025 (Manajemen Laboratorium), 22000 (Manajemen Keamanan Pangan), ISO/TS 16949 (Manajemen Otomotif), ISO/IEC 17799:2000 (Manajemen Keamanan Informasi), Manajemen Perkantoran, MBNQA (Malcolm Baldridge National Quality Awards), SA 8000 (Manajemen Ketenagakerjaan), Six Sigma, Safety, OHSAS dan SMK3 (Sistem Manajemen Kesehatan dan Keselamatan Kerja); akan tetapi mungkin perusahaan dimana Anda bekerja memiliki budget yang terbatas, waktu yang sempit, dan berbagai kendala faktor lainnya untuk mengikuti seminar atau training dengan topik tersebut di atas yang rata-rata kisaran harganya 1,5 – 2,5 juta per orang. Maka berikut ini adalah salah satu solusi terbaik yaitu dvd kumpulan materi presentasi untuk kebutuhan perusahaan Anda atau bahkan untuk Anda pribadi. Informasi selanjutnya silahkan baca di kumpulan materi presentasi

    BalasHapus